Pada Rabu (19/3/2025) pagi sekitar pukul 07.00 WIB, Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri menggeledah dua rumah di Perumahan Sukajadi dan Perumahan Rajawali Bandara.
Tidak hanya itu, pada pukul 11.30 WIB, polisi melanjutkan penggeledahan ke ruang kerja Pusat Rencana dan Program Strategis (Pusrenpros) serta ruang kerja Bagian Layanan Pengadaan di kantor BP Batam.
Dari penggeledahan ini, penyidik membawa tiga kardus besar berisi dokumen yang diduga terkait kasus tersebut.
Editor : S. Widodo
Artikel Terkait