Sidang Kasus Narkoba WN India, Jaksa Tegaskan Pentingnya Bukti Tidak Langsung

Putra
Tiga WN India yang menjadi terdakwa penyelundupan sabu dikawal ketat usai menjalani persidangan di PN Karimun. (Foto: Putra/iNews.id)

KARIMUN, iNews.id - Jaksa Kejaksaan Negeri Karimun tetap teguh pada tuntutan hukuman mati terhadap tiga warga negara India yang didakwa menyelundupkan 106 kilogram narkoba jenis sabu.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Karimun, Kamis (10/4/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan bahwa dakwaan mereka didukung oleh bukti yang kuat, termasuk bukti tidak langsung yang relevan dalam hukum pidana.

Sidang kali ini beragendakan pembacaan replik JPU terhadap nota pembelaan kuasa hukum para terdakwa, yakni Raju Muthukumaran, Selvadurai Dinakaran, dan Govindhasamy Vimalkandhan.

Jaksa Yogi Kaharsyah menegaskan bahwa pembelaan dari kuasa hukum para terdakwa seharusnya tidak menggugurkan fakta-fakta yang telah terungkap dalam persidangan sebelumnya.

Salah satu poin utama yang disorot dalam replik JPU adalah pembelaan terkait saksi-saksi yang dihadirkan secara daring.

Yogi menyatakan bahwa dalam hukum pidana, tidak semua bukti harus berasal dari saksi yang melihat langsung kejadian.

Ia mencontohkan penerapan bukti tidak langsung dalam kasus Jesica Kumala Wongso (kopi sianida) dan kasus pembunuhan aktivis Munir dengan terdakwa Polycarpus.

"Dalil dari penasehat hukum tidak berdasar. Dalam hukum pidana, bukti tidak langsung seperti kesaksian berantai dapat digunakan dan sudah diterapkan dalam beberapa kasus besar di Indonesia," ujar Yogi.


JPU juga menyoroti keberadaan ahli yang dihadirkan oleh tim kuasa hukum terdakwa. Menurutnya, ahli tersebut seharusnya hanya memberikan pendapat, bukan berfungsi seperti saksi yang mengetahui jalannya tindak pidana.

Jaksa juga membantah pernyataan ahli yang menyebut persidangan ini cacat hukum karena tidak menghadirkan saksi secara langsung.

"Pendapat ahli yang menyebut persidangan ini sesat tidak berdasar. KUHAP dan Mahkamah Agung telah memberikan dasar hukum bagi pemeriksaan saksi secara daring," tambahnya.

Selain itu, JPU menepis klaim kuasa hukum terkait barang bukti berupa foto yang dianggap tidak relevan dengan kasus ini.

Menurut JPU, foto tersebut ditemukan di ponsel salah satu terdakwa dan justru memperkuat indikasi keterlibatan mereka dalam penyelundupan narkoba.

"Foto tersebut mendukung pembuktian karena menunjukkan bahwa terdakwa memang terlibat dalam pekerjaan di dalam tangki kapal, meskipun mereka membantahnya di persidangan," kata Yogi.


Ketua Majelis Hakim, Yona Lamerossa Ketaren, menunda sidang dan akan melanjutkannya dengan agenda duplik dari pihak terdakwa pada Senin, 14 April 2025.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Yan Apridho dan Dewi Tinambunan, menyatakan akan memberikan tanggapan atas replik JPU berdasarkan fakta-fakta persidangan.

Kasus ini bermula dari pertemuan terdakwa Raju dengan seseorang di Singapura yang meminta kapal untuk mengangkut narkoba.

Ketiganya diduga menyimpan 106 paket sabu dalam tangki bahan bakar kapal kargo Legend Aquarius yang berlayar dari Malaysia menuju Australia.

Namun, aksi mereka terungkap setelah kru kapal menemukan kejanggalan, termasuk hilangnya kunci tangki bahan bakar dan cat baut yang terkelupas. Setelah diperiksa, ditemukan kompartemen tersembunyi berisi kristal putih yang diduga sabu.

Kru kapal segera melaporkan temuan tersebut ke Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bea Cukai. Ketiga terdakwa akhirnya ditangkap di perairan Desa Pongkar, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, pada 13 Juli 2024.



Editor : S. Widodo

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network