Gasak Uang Rp10 Juta, Residivis Pecah Kaca di Batam Kembali Masuk Bui

Gusti Yennosa
Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Debby Tri Andrestian menginterogasi tersangka pecah kaca yang ditangkap di Batam. (Foto: Oca/iNews.id)

BATAM, iNews.id - Aksi pencurian dengan modus pecah kaca mobil kembali terjadi di Batam. Kali ini, pelaku beraksi di parkiran tempat biliar kawasan Pasir Putih, Batam Kota, dan terekam jelas kamera CCTV.

Pelaku yang diketahui bernama Marasutan (52), merupakan seorang residivis dengan kasus serupa.

Ia ditangkap oleh Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang pada Sabtu (19/4/2025) dini hari di rumahnya, kawasan Sekupang, Kota Batam, hanya beberapa jam setelah laporan diterima.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Debby Tri Andreastian, mengungkapkan bahwa pelaku memanfaatkan situasi sepi untuk memecah kaca mobil korban dengan alat khusus.

"Pelaku menggunakan kunci T yang dimodifikasi. Kunci itu dimasukkan ke sela kaca, lalu ditekan hingga kaca pecah. Setelah itu, kaca didorong dari luar agar terbuka," jelas Debby.


Aksi cepat Tim Jatanras dipicu oleh rekaman CCTV yang merekam jelas gerak-gerik pelaku saat melakukan aksinya. Dari penyelidikan tersebut, identitas pelaku berhasil diungkap dan ditelusuri ke tempat persembunyiannya.

Korban kehilangan uang tunai Rp10 juta yang rencananya akan digunakan untuk membayar cicilan motor. Sayangnya, uang tersebut raib sebelum sempat digunakan.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolresta Barelang dan masih menjalani pemeriksaan intensif.



Editor : S. Widodo

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network