BATAM, iNews.id - Aksi pencurian dengan modus pecah kaca mobil kembali terjadi di Batam. Kali ini, pelaku beraksi di parkiran tempat biliar kawasan Pasir Putih, Batam Kota, dan terekam jelas kamera CCTV.
Pelaku yang diketahui bernama Marasutan (52), merupakan seorang residivis dengan kasus serupa.
Ia ditangkap oleh Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang pada Sabtu (19/4/2025) dini hari di rumahnya, kawasan Sekupang, Kota Batam, hanya beberapa jam setelah laporan diterima.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Debby Tri Andreastian, mengungkapkan bahwa pelaku memanfaatkan situasi sepi untuk memecah kaca mobil korban dengan alat khusus.
"Pelaku menggunakan kunci T yang dimodifikasi. Kunci itu dimasukkan ke sela kaca, lalu ditekan hingga kaca pecah. Setelah itu, kaca didorong dari luar agar terbuka," jelas Debby.
Aksi cepat Tim Jatanras dipicu oleh rekaman CCTV yang merekam jelas gerak-gerik pelaku saat melakukan aksinya. Dari penyelidikan tersebut, identitas pelaku berhasil diungkap dan ditelusuri ke tempat persembunyiannya.
Korban kehilangan uang tunai Rp10 juta yang rencananya akan digunakan untuk membayar cicilan motor. Sayangnya, uang tersebut raib sebelum sempat digunakan.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolresta Barelang dan masih menjalani pemeriksaan intensif.
Editor : S. Widodo
Artikel Terkait