BATAM, iNews.id - Praktik penambangan pasir ilegal di kawasan Hulu Sungai Nongsa, Batam, menuai sorotan tajam dari organisasi lingkungan Akar Bhumi Indonesia (ABI).
Pencemaran yang ditimbulkan tak hanya merusak ekosistem mangrove, tetapi juga mencederai makna peringatan Hari Bumi yang jatuh pada 22 April lalu.
Pendiri ABI, Hendrik Hermawan, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melayangkan laporan kepada aparat penegak hukum sejak September 2024. Namun hingga kini, belum terlihat adanya tindakan tegas.
“Kami heran, sudah hampir delapan bulan, tapi aktivitasnya masih jalan terus. Lokasinya jelas di Hutan Lindung Nongsa I,” kata Hendrik, Kamis (24/4/2025).
Ia menyebut, pencucian pasir di kawasan itu telah menyebabkan kerusakan ekosistem penting, seperti hutan mangrove dan perairan pesisir.
Akibatnya, nelayan yang menggantungkan hidup dari hasil laut mulai merasakan dampak ekonomi.
“Ada kerugian yang sangat besar, baik bagi negara, lingkungan hidup, maupun masyarakat,” tegasnya.
Editor : S. Widodo
Artikel Terkait