Sebagai tindak lanjut, Pertamina menghentikan pasokan Pertalite ke SPBU tersebut selama tujuh hari terhitung mulai 29 April 2025.
SPBU juga diwajibkan memperbaiki mekanisme penyaluran Jenis BBM Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) sesuai regulasi.
Jika dalam masa sanksi perbaikan tidak dilakukan, Pertamina mengancam akan memberikan sanksi tambahan yang lebih berat.
"Kami mengapresiasi masyarakat yang turut melaporkan kejadian ini. Peran serta masyarakat sangat penting untuk memastikan distribusi BBM subsidi tepat sasaran," tegas Susanto.
Editor : S. Widodo
Artikel Terkait