Polisi Periksa Pengelola SPBU Kabil Terkait Penjualan BBM Bersubsidi Pakai Jeriken

Pratamayude
Tangkapan layar video pengisian BBM subsidi ke jeriken tanpa izin di SPBU Batam terekam kamera. Pertamina jatuhkan sanksi. (Foto: istimewa untuk iNews.id)

BATAM, iNews.id - Penjualan BBM bersubsidi jenis Pertalite kepada konsumen yang menggunakan jeriken di SPBU Kabil, Nongsa, Batam berbuntut panjang.

Tak hanya menghadapi sanksi dari Pertamina, pengelola SPBU tersebut dipanggil polisi untuk dimintai keterangan di Sub Direktorat Tindak Pidana Tertentu, Direktorat Kriminal Khusus Polda Kepulauan Riau.

Kasubdit 4 Tipidter, AKBP Zamrul, membenarkan pemanggilan tersebut. "Iya, sekarang kami sedang minta keterangan dari SPBU," ujarnya, Selasa (29/4/2025).

Pemanggilan dilakukan usai beredarnya video dugaan pelanggaran distribusi BBM subsidi di SPBU tersebut.

Menurut Zamrul, penjualan BBM subsidi menggunakan jeriken tanpa dokumen resmi merupakan bentuk pelanggaran terhadap ketentuan distribusi bahan bakar bersubsidi.

Disinggung soal unsur pidana, Zamrul mengatakan hal itu akan diketahui setelah proses pemeriksaan itu selesai.



Editor : S. Widodo

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network