Polisi Periksa Pengelola SPBU Kabil Terkait Penjualan BBM Bersubsidi Pakai Jeriken

Pratamayude
Tangkapan layar video pengisian BBM subsidi ke jeriken tanpa izin di SPBU Batam terekam kamera. Pertamina jatuhkan sanksi. (Foto: istimewa untuk iNews.id)


Sebelumnya, Pertamina juga telah memberikan sanksi kepada pengelola SPBU 14294716 di Jalan Patimura, Kabil, Batam tersebut.

Area Manager Communication, Relations, & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Susanto August Satria, mengatakan bahwa sebelum kasus ini ramai di media sosial, Pertamina telah melakukan investigasi internal.

"Dari hasil pemeriksaan terbukti pengelola SPBU melanggar aturan distribusi BBM subsidi yang mengharuskan penggunaan jerigen disertai dokumen resmi," ujar Susanto, Senin (28/4/2025).

Sebagai tindak lanjut, Pertamina menghentikan pasokan Pertalite ke SPBU tersebut selama tujuh hari terhitung mulai 29 April 2025. 



Editor : S. Widodo

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network