Seluruh benih lobster diserahkan ke Balai Perikanan Budidaya Laut Batam dan telah dilepasliarkan kembali ke habitatnya di perairan Pulau Galang.
Para pelaku terancam sanksi berat berdasarkan Pasal 102A UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, serta sejumlah pasal dalam UU Perikanan dan UU Karantina.
Hukuman maksimal mencakup pidana penjara hingga 10 tahun dan denda miliaran rupiah.
Editor : S. Widodo
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
News Update
