Bea Cukai Batam Bongkar Penyelundupan Benih Lobster Berkedok Kiriman Garmen

Pratamayude
Bungkusan berisi benih bening lobster yang diamankan di Bandara Hang Nadim, Batam. (Foto: Yude/iNews.id)


Seluruh benih lobster diserahkan ke Balai Perikanan Budidaya Laut Batam dan telah dilepasliarkan kembali ke habitatnya di perairan Pulau Galang.

Para pelaku terancam sanksi berat berdasarkan Pasal 102A UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, serta sejumlah pasal dalam UU Perikanan dan UU Karantina. 

Hukuman maksimal mencakup pidana penjara hingga 10 tahun dan denda miliaran rupiah.



Editor : S. Widodo

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network