BATAM, iNews.id - Aparat Bea Cukai Batam menggagalkan dua upaya penyelundupan benih bening lobster (BBL) melalui Bandara Internasional Hang Nadim, pada Jumat (2/5/2025).
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia, mengungkapkan bahwa penindakan pertama dilakukan pada pukul 10.30 WIB terhadap kargo pesawat Garuda Indonesia GA152 dari Jakarta.
Petugas mencurigai satu Air Way Bill (AWB) yang tercatat sebagai kiriman garmen, namun setelah diperiksa, ditemukan 158.790 ekor benih lobster—terdiri dari 157.749 lobster pasir dan 1.041 lobster mutiara.
Tak lama berselang, pengembangan kasus mengarah ke kargo Garuda Indonesia GA156 yang tiba pukul 18.21 WIB. Kali ini, petugas kembali menemukan 163.200 ekor benih lobster pasir dalam tujuh koli dengan modus serupa.
Kedua pengiriman tersebut tercatat atas nama penerima yang sama, mengindikasikan pola penyelundupan terorganisir.
"Modus penyelundupan kini bergeser ke jalur udara, namun kami sudah siap dengan pengawasan yang lebih ketat dan analisis risiko yang ditingkatkan," ujar Evi dalam keterangan resmi, Sabtu (3/5/2025).
Seluruh benih lobster diserahkan ke Balai Perikanan Budidaya Laut Batam dan telah dilepasliarkan kembali ke habitatnya di perairan Pulau Galang.
Para pelaku terancam sanksi berat berdasarkan Pasal 102A UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, serta sejumlah pasal dalam UU Perikanan dan UU Karantina.
Hukuman maksimal mencakup pidana penjara hingga 10 tahun dan denda miliaran rupiah.
Editor : S. Widodo
Artikel Terkait