BATAM, iNewsBatam.id – Bea Cukai Batam menggagalkan upaya penyelundupan 231.130 ekor Benih Bening Lobster (BBL) di perairan Kepulauan Riau. Aksi ilegal tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga miliaran rupiah serta mengancam keberlanjutan sumber daya laut.
BBL tersebut diduga hendak diselundupkan ke Malaysia menggunakan kapal cepat tanpa nama. Penindakan dilakukan pada Senin (2/2/2026) pagi di perairan sekitar Pulau Lingga.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Agung Widodo, mengatakan penyelundupan BBL tidak hanya melanggar ketentuan ekspor, tetapi juga berdampak besar terhadap perekonomian dan ekosistem laut nasional.
“Benih lobster memiliki nilai ekonomi tinggi. Jika lolos ke luar negeri, negara kehilangan potensi besar dari budidaya dan pengelolaan di dalam negeri,” ujar Agung dalam konferensi pers, Kamis (5/2/2026).
Penindakan berawal saat Satgas Patroli Laut Bea Cukai BC 11001 mendeteksi sebuah speedboat melaju dengan kecepatan tinggi dari perairan Pulau Lingga menuju Pulau Buaya. Petugas kemudian melakukan pengejaran.
Namun, speedboat tersebut ditemukan dalam kondisi kandas dan tanpa awak di kawasan hutan bakau Pulau Lingga. Petugas sempat melakukan penyisiran di sekitar lokasi, namun para pelaku tidak ditemukan karena kondisi medan yang sulit.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 29 koli styrofoam berisi benih lobster di dalam kapal tersebut.
“Setiap koli berisi 40 bungkus. Rata-rata satu bungkus berisi sekitar 199 ekor benih lobster jenis pasir dan mutiara,” jelas Agung.
Seluruh barang bukti kemudian ditegah dan disegel. Speedboat diamankan ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk pemeriksaan lebih lanjut, sementara BBL dibawa ke Balai Perikanan Budidaya Laut (BPBL) Batam.
Dari total benih lobster yang diamankan, 19 koli dilepasliarkan ke Kawasan Konservasi Perairan Kota Batam, sedangkan 10 koli lainnya ditangkarkan dan dibudidayakan untuk kepentingan penelitian.
Proses pelepasliaran dilakukan di gugusan Pulau Petong, Pulau Abang, dan Pulau Pengalap bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP).
Agung menegaskan, praktik penyelundupan BBL secara masif dapat merusak ekosistem laut dan memutus rantai ekonomi perikanan nasional.
“Ekspor BBL dilarang sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 21 Tahun 2021. Pelanggaran ini jelas merugikan negara,” tegasnya.
Editor : Gusti Yennosa
Artikel Terkait
