Polda Kepri Segel Nozzle Pertalite SPBU Kabil, Tetapkan 1 Tersangka

Pratamayude
Petugas Polda Kepri menyegel nozzle Pertalite di SPBU Kabil, Batam. (Foto: Yude/iNews.id)


Sebelumnya, Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) juga menjatuhkan sanksi kepada SPBU 14294716 di Jalan Patimura, Kabil, setelah terbukti melanggar aturan penyaluran BBM subsidi.

Insiden bermula pada 27 April 2025 sekitar pukul 03.20 WIB ketika sistem digitalisasi SPBU tersebut mengalami gangguan. Pihak SPBU sempat menawarkan konsumen beralih ke Pertamax. Setelah sistem kembali normal, pengisian Pertalite dilanjutkan.

Namun, CCTV merekam adanya pengisian BBM jenis Pertalite ke jeriken tanpa surat rekomendasi resmi, yang memicu penindakan dari pihak berwenang.



Editor : S. Widodo

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network