Dua Kurir Sabu Ditangkap di Batam, Salah Satunya Mantan Napi

Pratamayude
Konferensi pers pengungkapan kasus penyelundupan sabu di Kantor BC Batam. (Foto: Yude/iNews.id)

BATAM, iNews.id - Dua kurir sabu ditangkap di Batam dalam upaya penyelundupan terpisah, dengan total barang bukti 3.079,2 gram sabu yang disita petugas gabungan Bea Cukai, BNN, dan Polda Kepri.

Penangkapan pertama dilakukan pada Selasa (29/4/2025) di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre terhadap perempuan berinisial AY (36).

Warga Madura yang berprofesi sebagai sales, kedapatan membawa 18 bungkus sabu seberat 2.050 gram di dalam kopernya.

AY mengaku baru pertama kali menjadi kurir narkoba setelah tergiur imbalan Rp20 juta dari kenalan bernama AW di Surabaya. Tes urine menunjukkan AY juga positif menggunakan narkoba.

“Barang haram tersebut disembunyikan di antara pakaian dalam di koper milik pelaku,” ungkap Kepala Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, Kamis (8/5/2025).

Dua hari berselang, pada Kamis (1/5/2025), pria berinisial AD (29) diamankan di Bandara Hang Nadim. Mantan narapidana asal Nias itu berencana terbang ke Lombok dengan membawa 1.029,2 gram sabu yang disembunyikan dalam lipatan celana jeans.



Editor : S. Widodo

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network