Dua Kurir Sabu Ditangkap di Batam, Salah Satunya Mantan Napi

Pratamayude
Konferensi pers pengungkapan kasus penyelundupan sabu di Kantor BC Batam. (Foto: Yude/iNews.id)


AD mengaku diperintah oleh seseorang bernama D, rekan sesama tahanan, dan dijanjikan bayaran Rp60 juta.

“Keduanya memiliki motif ekonomi kuat dan dimanfaatkan oleh jaringan pengedar,” ujar Zaky.

Kini AY dan AD telah diserahkan ke Polda Kepri dan BNN Kepri untuk proses hukum lebih lanjut.

Keduanya dijerat UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.



Editor : S. Widodo

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network