BATAM, iNews.id - Dua kurir sabu ditangkap di Batam dalam upaya penyelundupan terpisah, dengan total barang bukti 3.079,2 gram sabu yang disita petugas gabungan Bea Cukai, BNN, dan Polda Kepri.
Penangkapan pertama dilakukan pada Selasa (29/4/2025) di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre terhadap perempuan berinisial AY (36).
Warga Madura yang berprofesi sebagai sales, kedapatan membawa 18 bungkus sabu seberat 2.050 gram di dalam kopernya.
AY mengaku baru pertama kali menjadi kurir narkoba setelah tergiur imbalan Rp20 juta dari kenalan bernama AW di Surabaya. Tes urine menunjukkan AY juga positif menggunakan narkoba.
“Barang haram tersebut disembunyikan di antara pakaian dalam di koper milik pelaku,” ungkap Kepala Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, Kamis (8/5/2025).
Dua hari berselang, pada Kamis (1/5/2025), pria berinisial AD (29) diamankan di Bandara Hang Nadim. Mantan narapidana asal Nias itu berencana terbang ke Lombok dengan membawa 1.029,2 gram sabu yang disembunyikan dalam lipatan celana jeans.
AD mengaku diperintah oleh seseorang bernama D, rekan sesama tahanan, dan dijanjikan bayaran Rp60 juta.
“Keduanya memiliki motif ekonomi kuat dan dimanfaatkan oleh jaringan pengedar,” ujar Zaky.
Kini AY dan AD telah diserahkan ke Polda Kepri dan BNN Kepri untuk proses hukum lebih lanjut.
Keduanya dijerat UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Editor : S. Widodo
Artikel Terkait