Pemerintah Kabupaten Natuna telah membentuk tim khusus yang terdiri dari BKPSDM, Inspektorat, dan OPD terkait untuk menyelidiki kasus ini.
Proses pemberhentian, menurut Alim, baru bisa dilakukan setelah hasil pemeriksaan tim rampung, yang diperkirakan selesai dalam dua bulan ke depan.
“Seharusnya dia sudah melapor selesai tugas belajar, tapi hingga kini belum kembali,” tambahnya.
Editor : S. Widodo
Artikel Terkait