Berkedok Agensi, Praktik Prostitusi Eksklusif Terbongkar di Batam

Pratamayude
Dua tersangka kasus prostitusi berkedok agensi yang diringkus polisi di Batam.


Kasus ini terbongkar setelah adanya laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas ilegal di balik citra profesional agensi tersebut. Polisi pun melakukan penyamaran hingga berhasil menangkap para pelaku di lokasi.

“Kedua tersangka dijerat Pasal 296 dan/atau Pasal 506 KUHP tentang perbuatan cabul sebagai mata pencaharian, dengan ancaman pidana penjara hingga 1 tahun 4 bulan,” pungkasnya.



Editor : S. Widodo

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network