Kasus ini terbongkar setelah adanya laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas ilegal di balik citra profesional agensi tersebut. Polisi pun melakukan penyamaran hingga berhasil menangkap para pelaku di lokasi.
“Kedua tersangka dijerat Pasal 296 dan/atau Pasal 506 KUHP tentang perbuatan cabul sebagai mata pencaharian, dengan ancaman pidana penjara hingga 1 tahun 4 bulan,” pungkasnya.
Editor : S. Widodo
Artikel Terkait