Sebelumnya, Pemerintah Kota Batam resmi melarang kewajiban pelaksanaan kegiatan wisuda atau perpisahan di tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Dinas Pendidikan Kota Batam Nomor 5 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 14 Maret 2025 dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Batam, Tri Wahyu Rubianto.
Editor : S. Widodo
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
News Update
