BATAM, iNews.id - Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Batam, Mangihut Rajagukguk, dinyatakan melanggar etik dalam kasus dugaan pemerasan dan penipuan yang menyeret namanya.
Keputusan itu dibacakan langsung oleh Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Batam, Muhammad Fadli, usai rapat paripurna di gedung DPRD Batam, Rabu (28/5/2025).
"Saudara Mangihut Rajagukguk dari Fraksi PDI Perjuangan dan Anggota Komisi II, terbukti melakukan pelanggaran etik sebagai anggota DPRD Kota Batam," tegas Fadli.
BK DPRD Batam telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap pelapor, terlapor, serta sejumlah saksi. Berdasarkan hasil tersebut, Mangihut dinyatakan melanggar kode etik dewan.
Fadli menjelaskan, pelanggaran tersebut turut menimbulkan kegaduhan publik karena kasusnya sempat viral dan ramai diperbincangkan di media sosial.
Hal itu dianggap telah mencoreng nama baik dan kredibilitas lembaga DPRD Kota Batam. "Atas pelanggaran etik tersebut, kami menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis," ujar Fadli.
Ia menambahkan, salinan keputusan telah disampaikan kepada Pimpinan DPRD Batam untuk diteruskan kepada partai politik yang menaungi Mangihut.
Selain itu, salinan juga diberikan kepada Fraksi PDI Perjuangan untuk diteruskan langsung kepada yang bersangkutan.
Fadli menegaskan, keputusan etik ini bersifat final dan tidak terpengaruh oleh proses hukum yang masih berjalan. “Ini murni pelanggaran etik, proses hukum tetap berjalan dan menjadi ranah aparat penegak hukum,” katanya.
Sementara, Anggota BK DPRD Batam, Taufik Muntasir, menambahkan bahwa sanksi etik ini dijatuhkan sesuai tata tertib DPRD. Namun, pihaknya akan mengikuti perkembangan proses hukum yang masih berlangsung.
"Kalau nanti dia diputus bersalah dan divonis pidana, otomatis jabatannya sebagai anggota DPRD akan gugur," ujar Taufik.
Editor : S. Widodo
Artikel Terkait