Saat ini, kapal dan barang bukti telah dititipkan di dermaga Ditpolairud Polda Kepri di Sekupang. Selain itu, kapal tersebut juga diketahui berlayar tanpa dilengkapi surat persetujuan berlayar dari Syahbandar.
Para pelaku terancam dijerat dengan Pasal 40 angka 8 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 53 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
"Ancaman hukuman bagi pelaku mencakup pidana penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp50 miliar," kata Silvester.
Editor : S. Widodo
Artikel Terkait