KM Rizki Laut-IV Ditangkap Polda Kepri Bawa 10 Ton Solar Ilegal

Pratamayude
KM Rizki Laut-IV yang ditangkap aparat Polda Kepri karena membawa 10 ton solar ilegal. (Foto: Ditreskrimsus Polda Kepri)


Saat ini, kapal dan barang bukti telah dititipkan di dermaga Ditpolairud Polda Kepri di Sekupang. Selain itu, kapal tersebut juga diketahui berlayar tanpa dilengkapi surat persetujuan berlayar dari Syahbandar.

Para pelaku terancam dijerat dengan Pasal 40 angka 8 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 53 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

"Ancaman hukuman bagi pelaku mencakup pidana penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp50 miliar," kata Silvester.



Editor : S. Widodo

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network