Terpidana Kasus Pencemaran Lingkungan di Batam Ditangkap Saat Cukur Rambut

Pratamayude
M Raga Syahputra, terpidana kasus pencemaran lingkungan ditangkap jaksa di Batam, setelah sempat buron. (Foto: Yude/iNews.id)


Namun hingga lebih dari enam bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, denda belum dibayarkan dan Muhammad Raga tidak diketahui keberadaannya.

Setelah ditangkap, ia langsung dibawa ke Kantor Kejari Batam untuk proses administrasi, kemudian dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Batam guna menjalani pidana pengganti.

Kasi Intelijen Priandi Firdaus menyebut, pihaknya telah beberapa kali memanggil Raga untuk menjalani eksekusi, namun ia sempat menghindar.

“Tadi kami mendapat informasi bahwa yang bersangkutan berada di rumah. Kami ikuti sampai ke tempat potong rambut, lalu kami amankan,” ujarnya.



Editor : S. Widodo

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network