Lolos dari Pidana Mati, Shigit Sarwo Edi Divonis Penjara Seumur Hidup

Pratamayude
Eks personel Satuan Narkoba Polresta Barelang, Shigit Sarwo Edi divonis penjara seumur hidup dalam kasus penyelewengan barang bukti narkoba. (Foto: Yude/iNews.id)

BATAM, iNews.id - Eks anggota Satuan Narkoba Polresta Barelang, Shigit Sarwo Edi, lolos dari hukuman mati setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis penjara seumur hidup dalam sidang putusan yang digelar Rabu (4/6/2025) malam.

Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut pidana mati.

Sidang yang dimulai pukul 20.05 WIB itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tiwik, didampingi dua hakim anggota, Douglas dan Andi Bayu. Sementara JPU diwakili oleh Frangky, Aditya, dan Gustrio.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Shigit Sarwo Edi dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Tiwik saat membacakan amar putusan.

Shigit dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemufakatan jahat terkait narkotika serta tidak menjalankan ketentuan Pasal 87 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam sidang, Shigit hanya tertunduk saat mendengar putusan tersebut dan menyatakan akan berdiskusi terlebih dahulu dengan penasihat hukumnya.



Editor : S. Widodo

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network