Lolos dari Pidana Mati, Shigit Sarwo Edi Divonis Penjara Seumur Hidup

Pratamayude
Eks personel Satuan Narkoba Polresta Barelang, Shigit Sarwo Edi divonis penjara seumur hidup dalam kasus penyelewengan barang bukti narkoba. (Foto: Yude/iNews.id)


Kuasa hukum Shigit, Harto Halomoan, menyatakan pihaknya mempertimbangkan untuk mengajukan banding.

“Kami sudah nyatakan pikir-pikir, dan majelis hakim memberikan waktu tujuh hari. Kemungkinan besar kami akan banding,” ujarnya.

Menurut Harto, timnya telah menyiapkan sejumlah dalil hukum yang akan dituangkan dalam memori banding.

“Kami memiliki bukti dan argumen yang kuat untuk meyakinkan majelis hakim di tingkat selanjutnya,” tambahnya.

Shigit terlibat dalam kasus penggelapan barang bukti narkotika jenis sabu seberat satu kilogram.

Kasus ini mencuat setelah terungkap bahwa sabu tersebut justru dijual oleh aparat yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan narkoba.



Editor : S. Widodo

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network