Dua WNA Vietnam Ditangkap usai Keroyok DJ di First Club Batam

Pratamayude
Dua WNA Vietnam yang ditangkap polisi terkait pengeroyokan terhadap DJ di Batam. (Foto: Yude/iNews.id)


Polisi telah memeriksa rekaman CCTV dan menggeledah tempat tinggal para pelaku di Komplek Sakura Permai, Batam. Barang bukti berupa pakaian yang digunakan saat kejadian turut diamankan.

Kedua pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Polisi juga berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Vietnam terkait penanganan kasus ini.



Editor : S. Widodo

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network