Gaji Hakim Naik 280 Persen di Era Prabowo, Komisi Yudisial: Jangan Sampai Korupsi Lagi!

Jonathan Simanjuntak
Ilustrasi. (Foto: dok iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Kenaikan gaji hakim hingga 280 persen oleh Presiden Prabowo Subianto disambut positif oleh Komisi Yudisial (KY).

Meski memuji langkah berani pemerintah, KY mengingatkan keras agar peningkatan kesejahteraan ini tidak diiringi oleh maraknya praktik korupsi di lembaga peradilan.

Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, menyatakan bahwa kenaikan gaji ini seharusnya menjadi pendorong moral, bukan justru celah untuk menyalahgunakan wewenang.

"KY mengapresiasi kebijakan pemerintah terkait kenaikan gaji hakim ini. Hal ini menunjukkan kepedulian semua pihak terhadap kesejahteraan hakim," ujarnya, Jumat (13/6/2025).

Namun demikian, KY menegaskan pentingnya komitmen terhadap integritas dan profesionalisme. “Kenaikan gaji harus sejalan dengan peningkatan integritas dan kemandirian hakim dalam menjalankan tugasnya,” tegas Mukti.



Editor : S. Widodo

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network