JAKARTA, iNews.id - Kenaikan gaji hakim hingga 280 persen oleh Presiden Prabowo Subianto disambut positif oleh Komisi Yudisial (KY).
Meski memuji langkah berani pemerintah, KY mengingatkan keras agar peningkatan kesejahteraan ini tidak diiringi oleh maraknya praktik korupsi di lembaga peradilan.
Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, menyatakan bahwa kenaikan gaji ini seharusnya menjadi pendorong moral, bukan justru celah untuk menyalahgunakan wewenang.
"KY mengapresiasi kebijakan pemerintah terkait kenaikan gaji hakim ini. Hal ini menunjukkan kepedulian semua pihak terhadap kesejahteraan hakim," ujarnya, Jumat (13/6/2025).
Namun demikian, KY menegaskan pentingnya komitmen terhadap integritas dan profesionalisme. “Kenaikan gaji harus sejalan dengan peningkatan integritas dan kemandirian hakim dalam menjalankan tugasnya,” tegas Mukti.
Editor : S. Widodo
Artikel Terkait