Gaji Hakim Naik 280 Persen di Era Prabowo, Komisi Yudisial: Jangan Sampai Korupsi Lagi!

Jonathan Simanjuntak
Ilustrasi. (Foto: dok iNews.id)


Lebih lanjut, Mukti menyampaikan harapan besar publik agar lembaga peradilan benar-benar bersih.

"Terlebih dalam kondisi peradilan di Indonesia yang sedang tidak baik-baik saja, maka publik berharap agar tidak ada lagi hakim dan aparat pengadilan lainnya yang melakukan korupsi dan gratifikasi," tambahnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo mengumumkan kebijakan kenaikan gaji hakim secara signifikan sebagai bentuk perhatian terhadap kesejahteraan hakim yang gajinya tidak mengalami kenaikan selama 18 tahun.

“Saya, Prabowo Subianto, Presiden RI ke-8, hari ini mengumumkan bahwa gaji-gaji hakim akan dinaikkan demi kesejahteraan para hakim, dengan tingkat kenaikan bervariasi, kenaikan tertinggi 280 persen,” ujar Prabowo dalam pernyataannya.



Editor : S. Widodo

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network