Jual Lahan Fasum, Warga Singapura Jadi Tersangka Korupsi di Batam

Pratamayude
PTP, warga Singapura tersangka kasus korupsi penjualan lahan fasum digiring menuju mobil tahanan oleh petugas Kejari Batam. (Foto: Yude/iNews.id)


Untuk proses penyidikan lebih lanjut, tersangka WN Singapura itu kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Batam selama 20 hari ke depan.

“Penyidikan masih berkembang. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya dalam waktu dekat,” tegas Kasna.



Editor : S. Widodo

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network