Kapten Kapal Gugat Polisi! Polda Kepri Siap Hadapi Praperadilan

Pratamayude
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Zamrul Aini. (Foto: Yude/iNews.id)

BATAM, iNews.id - Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Kepri digugat oleh kuasa hukum Kapten KM Rizki Laut IV, M. Fahyumi (MF), melalui mekanisme praperadilan.

Gugatan tersebut telah resmi didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Batam pada Kamis (19/6/2025) dan kini tinggal menunggu jadwal sidang.

Gugatan ini dilayangkan untuk menguji legalitas penangkapan, penahanan, serta penyitaan kapal oleh aparat kepolisian, yang dinilai tim kuasa hukum cacat secara formil dan bertentangan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Menanggapi hal tersebut, Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Zamrul Aini, mengaku belum menerima informasi resmi terkait gugatan. Namun ia menegaskan bahwa pihaknya siap menghadapi proses hukum tersebut.

"Saya belum monitor. Kalau memang diajukan (gugatan), kami siapkan materinya," ujarnya singkat, Jumat (20/6/2025).

Sementara itu, kuasa hukum MF, Agustinus Nahak, menilai penangkapan terhadap KM Rizki Laut IV yang dilakukan pada Kamis (29/5/2025) di Perairan Sagulung, Batam, tidak sesuai prosedur.

Menurutnya, aparat melakukan penindakan tanpa surat perintah dan tidak dalam kondisi tertangkap tangan.

Agustinus menggambarkan situasi penangkapan tersebut berlangsung bak operasi antiteror.

Lima orang bersenjata lengkap menggunakan speedboat disebut mendatangi kapal, menodongkan senjata, memborgol kapten, dan tidak memperlihatkan surat tugas maupun identitas resmi.

“Ini hanya kasus administrasi, tapi penanganannya seperti menghadapi teroris,” tegas Agustinus.

Selain itu, ia juga menyoroti penyitaan handphone milik awak kapal tanpa berita acara, serta tindakan mengarahkan kapal ke jalur dangkal hingga nyaris kandas. Setelah kapal dibawa ke Dermaga Mako Polairud Polda Kepri sekitar pukul 11.30 WIB, hanya kapten MF yang ditahan, sementara dua awak kapal lainnya dipulangkan usai diperiksa lebih dari 12 jam.

Kuasa hukum juga mempertanyakan dasar penetapan MF sebagai tersangka. Permohonan penangguhan penahanan telah diajukan empat hari setelah penangkapan, namun belum mendapat respons dari Polda Kepri.

"Kami berharap praperadilan ini menjadi jalan terang. Jika terbukti tidak sah, kami akan meminta hakim mencabut status tersangka dan memerintahkan penerbitan SP3. Kami hanya ingin keadilan ditegakkan,” tutur Agustinus.

Sidang praperadilan dijadwalkan berlangsung pekan depan dengan hakim tunggal dan akan bergulir selama tujuh hari.

Kuasa hukum menegaskan, proses ini diharapkan mampu membuka seluruh fakta penangkapan di ruang sidang terbuka untuk publik.



Editor : S. Widodo

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network