BATAM, iNews.id - Upaya pengiriman 11 calon pekerja migran Indonesia (CPMI) secara nonprosedural ke Malaysia berhasil digagalkan oleh Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepulauan Riau.
Penggagalan dilakukan saat tim Helpdesk BP3MI melakukan pemeriksaan di Pelabuhan Internasional Batam Center, Kamis (19/6/2025) lalu.
Kepala BP3MI Kepri, Kombes Pol Imam Riyadi, mengungkapkan bahwa ke-11 CPMI tersebut terindikasi kuat akan bekerja di luar negeri secara ilegal.
Mereka hanya mengantongi paspor, visa kunjungan 3 bulan, dan tiket kapal menuju Malaysia tanpa dokumen kerja resmi.
“Penundaan keberangkatan dilakukan karena ditemukan indikasi kuat bahwa 11 penumpang ini hendak bekerja di Malaysia tanpa prosedur resmi,” ujarnya, Sabtu (21/6/2025).
Sebelas CPMI itu diketahui berasal dari Bau-Bau, Sulawesi Tenggara, dan Nusa Tenggara Barat. Mereka berangkat secara bertahap hingga tiba di Batam, didampingi oleh seseorang yang diduga sebagai pengurus keberangkatan.
Mereka dicegat petugas saat hendak menyeberang ke Malaysia melalui Pelabuhan Batam Center.
Petugas mencurigai gelagat para penumpang dan segera melakukan pemeriksaan dokumen serta wawancara. Hasilnya, tujuh dari delapan CPMI asal Sultra mengaku membayar Rp6-7 juta kepada seorang pengurus berinisial M.
Sementara salah satu CPMI bernama La Faira menyebut membayar Rp4 juta kepada seseorang berinisial EM di Batam.
“Dua terduga pengurus serta satu CPMI yang membantu proses pemberangkatan dari daerah asal juga turut diamankan,” kata Imam.
Seluruh CPMI langsung diamankan bersama dokumen perjalanan mereka. Tujuh CPMI dan dua pengurus telah diserahkan ke Subdit IV Polda Kepulauan Riau untuk penyelidikan lebih lanjut.
Sementara, tiga CPMI lainnya kini ditampung sementara di Rumah Ramah BP3MI Batam dan diberikan edukasi soal bahaya bekerja secara nonprosedural di luar negeri.
Editor : S. Widodo
Artikel Terkait