BATAM, iNewsBatam.id - Sindikat mafia tanah bermodus pemalsuan identitas pejabat negara dan penyalahgunaan atribut resmi berhasil mengelabui ratusan warga di Batam, Tanjungpinang, dan Bintan, Kepulauan Riau.
Polda Kepri mengungkap sindikat ini mengaku sebagai petugas dari Kementerian ATR/BPN dan menjanjikan penerbitan sertifikat tanpa alas hak.
“Ini bukan penipuan biasa. Mereka mengaku dari Satgas Mafia Tanah, pakai seragam, name tag, dan alat ukur digital,” ujar Dirkrimum Polda Kepri Kombes Ade Mulyana, Kamis (3/7/2025).
Tersangka utama ES (28) mengaku sebagai Kabid Satgas ATR/BPN. Ia menawarkan jasa penerbitan sertifikat dengan bayaran bervariasi, tergantung luas dan lokasi tanah.
Untuk meyakinkan korban, ES menurunkan dua petugas ukur gadungan, MR dan ZA, lengkap dengan seragam dan aplikasi ukur “Gland Measure.”
“Setelah ukur lokasi, data dikirim ke RAZ, yang bertugas mencetak sertifikat palsu analog maupun elektronik,” jelas Ade.
Sertifikat palsu ini dicetak menggunakan printer khusus dan tinta UV, bahkan dilengkapi barcode yang ketika dipindai, akan membuka situs tiruan www.sentuhtanahku.id.
Dari total 247 korban, mayoritas berasal dari Bintan, dengan rincian: 218 di Bintan (Lome, Sei Lekop, Busung), 23 di Tanjungpinang (Dompak, Pancanaka, Kampung Bugis), dan enam orang di Batam.
Sindikat ini melibatkan sedikitnya delapan orang, termasuk promotor media sosial, ketua LSM pencari korban, serta fasilitator lapangan. Keuntungan yang diperoleh diduga mencapai miliaran rupiah.
Pengungkapan kasus berawal dari seorang warga yang mencoba mengubah sertifikat analog ke digital namun datanya tidak ditemukan di Kantor Pertanahan.
Pelaku dijerat pasal 263, 378, 55, 56, dan 64 KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.
Editor : Gusti Yennosa
Artikel Terkait