Otak Sindikat Mafia Tanah di Kepri Punya 15 Mobil dan 3 Rumah, Hasil Tipu Warga Rp16,8 M

Pratamayude
Kapolda Kepri, Irjen Asep Safrudin mengecek aset sindikat pemalsu sertifikat tanah yang ikut disita. (Foto: Yude/iNews.id)


Untuk meyakinkan korban, ES dibantu MR dan ZA, yang berperan sebagai juru ukur gadungan lengkap dengan seragam BPN dan aplikasi pengukur digital. Hasil ukur lalu dikirim ke RAZ, desainer sertifikat palsu.

RAZ mencetak sertifikat analog dan elektronik palsu menggunakan Adobe Photoshop, kertas Garuda dari lokapasar (market place), serta printer khusus dengan tinta UV anti-pemalsuan. Ia juga membuat website palsu, lengkap dengan barcode yang mengarah ke file sertifikat palsu.

Total ada 8 tersangka dalam kasus ini, yakni ES (otak pelaku); RAZ (pembuat dokumen dan web palsu); MR & ZA (petugas ukur gadungan); LL (promotor jasa di medsos); KS (pencari korban dari LSM) dan AY (penghubung korban di Batam, meraup Rp 800 juta).

Polisi menyita 44 sertifikat palsu dan mencatat ada 247 orang pemohon, terbanyak dari Bintan.



Editor : Gusti Yennosa

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network