BATAM, iNewsBatam.id - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau memusnahkan sejumlah barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus selama Juni 2025.
Barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar, diblender, dan dicampur air, Jumat (1/8/2025).
Wakil Direktur Resnarkoba Polda Kepri, AKBP Ahmad Suherlan, mengatakan total barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 17 laporan polisi, dengan jumlah tersangka mencapai 25 orang. Sebagian besar pelaku ditangkap di wilayah Batam dan sekitarnya.
“Jumlah barang bukti yang dimusnahkan hari ini terdiri dari 2.870 gram sabu, 1.504 gram ganja, dan 165 butir ekstasi. Seluruhnya merupakan hasil kerja tim selama bulan Juni,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, sebagian barang bukti disisihkan untuk keperluan pembuktian di persidangan dan pemeriksaan laboratorium. Untuk sabu, total yang disita mencapai 3.015 gram, ganja 1.509 gram, dan ekstasi 193 butir.
“Jika dihitung, dari seluruh barang bukti yang diamankan, kami telah menyelamatkan sekitar 22.817 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.
Beberapa kasus menonjol turut disorot dalam pemusnahan tersebut. Salah satunya melibatkan tersangka MHA, yang kedapatan membawa 425 gram sabu dan lebih dari 1,5 kilogram ganja.
Ada pula MA dengan barang bukti sabu seberat lebih dari satu kilogram, MP dengan 50 gram sabu, serta SH yang ditangkap dengan 90 butir ekstasi.
“Ini menunjukkan bahwa jaringan narkoba masih terus mencoba masuk ke wilayah Kepri. Tapi kami tegaskan, kami tidak akan beri ruang sedikit pun,” tegas Suherlan.
Editor : Gusti Yennosa
Artikel Terkait