Batam Luncurkan Program Bebas Denda PBB-P2, Berlaku 17 Agustus–17 September 2025

Pratamayude
Warga membayar PBB-P2 di kantor Bapenda Batam. (Foto: Yude/iNews.id)

Warga cukup mengirimkan persyaratan berupa fotokopi sertifikat, KTP, dan SPPT PBB-P2 ke nomor 0813-7058-8448 tanpa perlu datang ke kantor.

Tagihan PBB-P2 dapat dicek secara daring melalui epbb.batam.go.id, sementara e-SPPT dapat diakses di esptt.batam.go.id.

Rudi berharap layanan ini memacu kepatuhan pajak sekaligus memanfaatkan fasilitas digital yang tersedia. 



Editor : Gusti Yennosa

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network