Polisi Ringkus Pelaku Perkosaan dan Perampokan di Batam, Kenal Korban via TikTok

Pratamayude
Tersangka SP terancam penjara 12 tahun usai memperkosa dan merampok perempuan yang dikenalnya melalui TikTok. (Foto: Yude/iNews.id)


​Pelaku berhasil dibekuk pada 16 Agustus 2025 sekitar pukul 03.00 WIB di kawasan Pasar Jodoh, Lubuk Baja.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain celana panjang, celana pendek kuning, celana dalam hitam, sprei kuning, dan iPhone 12 Pro putih.

​"SP kita amankan di Lubuk Baja. Saat ini dia sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 285 KUHP juncto Pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," pungkas Debby.



Editor : Gusti Yennosa

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network