Jonly mengungkapkan, bahwa kondisi tersebut merupakan tantangan bagi aparat penegak hukum. Selain itu, aparat kepolisian juga harus bisa mengimplementasikan program Presisi Kapolri. Jangan sampai hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah.
"Kalau ada oknum yang terlibat Mabes Polri harus menindak. Dan kami percaya betul bahwa Kapolri Listyo Sigit tidak mau mentolerir anak buahnya yang diduga membekingi lokalisasi perjudian. Oleh karena itu LAMI mendesak agar Propam Polri segera turun tangan," tandasnya.
Menanggapi maraknya praktik perjudian di Batam, Guru Besar hukum pidana Universitas Negeri Jember Prof. Dr. M. Arief Amrullah, S.H., M.Hum mendesak agar aparat kepolisian tidak tinggal diam.
Kata Arief, judi itu berpotensi dalam tindak pidana pencucian uang. Sebab pelakunya bisa jadi dari kalangan pejabat maupun pengusaha. Padahal soal judi sudah diatur dalam undang-undang nomor 8.
Menurut Arif, sebenarnya jika aparat kepolisian mau serius, penindakan praktik judi bukan hal yang sulit sepanjang ada komitmen yang kuat dalam memberantas dan menjalankan amanat undang-undang.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait