Kapolresta Barelang, Kombes Zaenal Arifin, menambahkan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi hasil uji ilmiah atau scientific investigation dari Tim Puslabfor.
Selain itu, puluhan keterangan saksi juga sudah dikumpulkan, mulai dari karyawan PT ASL Shipyard, pekerja subkontraktor PT Manchar Marine Batam (MMB) dan PT Ocean Pulse Solution (OPS), hingga para korban.
“Kasus kita naikkan dari penyelidikan ke penyidikan. Dari gelar perkara, kita tetapkan dua orang tersangka,” kata Zaenal.
Editor : Gusti Yennosa
Artikel Terkait
