Berkas Kasus Kebakaran Kapal MT Federal II Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan Batam

Pratamayude
Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP M Debby Tri Andrestian (kiri), bersama anggota. (Foto: Oca/iNews.id)

Kapolresta Barelang, Kombes Zaenal Arifin, menambahkan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi hasil uji ilmiah atau scientific investigation dari Tim Puslabfor.

Selain itu, puluhan keterangan saksi juga sudah dikumpulkan, mulai dari karyawan PT ASL Shipyard, pekerja subkontraktor PT Manchar Marine Batam (MMB) dan PT Ocean Pulse Solution (OPS), hingga para korban.

“Kasus kita naikkan dari penyelidikan ke penyidikan. Dari gelar perkara, kita tetapkan dua orang tersangka,” kata Zaenal.



Editor : Gusti Yennosa

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network