Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1), Pasal 113 ayat (1), serta Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain kapal tanker, barang bukti yang ikut diserahkan antara lain sabu seberat 1,9 kilogram (hasil penyisihan dari 2 ton), dokumen kapal, enam paspor, enam buku pelaut, delapan ponsel, satu tablet, kartu ATM, serta uang tunai 10.000 kyat Myanmar.
Iqram menambahkan, keenam tersangka dititipkan di Rutan Batam selama 20 hari ke depan. “Mereka telah diperiksa kesehatannya dan dinyatakan dalam kondisi baik. Seluruh proses juga didampingi penasihat hukum masing-masing,” katanya.
Editor : Gusti Yennosa
Artikel Terkait
