BNN Limpahkan 6 Tersangka Sabu 2 Ton ke Kejari Batam

Pratamayude
Para tersangka dalam kasus dua ton narkotika jenis sabu diserahkan BNN ke Kejaksaan Negeri Batam. (Foto: Yude/iNews.id)

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1), Pasal 113 ayat (1), serta Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain kapal tanker, barang bukti yang ikut diserahkan antara lain sabu seberat 1,9 kilogram (hasil penyisihan dari 2 ton), dokumen kapal, enam paspor, enam buku pelaut, delapan ponsel, satu tablet, kartu ATM, serta uang tunai 10.000 kyat Myanmar.

Iqram menambahkan, keenam tersangka dititipkan di Rutan Batam selama 20 hari ke depan. “Mereka telah diperiksa kesehatannya dan dinyatakan dalam kondisi baik. Seluruh proses juga didampingi penasihat hukum masing-masing,” katanya.



Editor : Gusti Yennosa

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network