Ketiga pelaku langsung digelandang ke Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi turut menyita lima paket sabu seberat 4,5 gram, tiga unit ponsel, uang tunai, dan sejumlah barang bukti lain yang diduga terkait jaringan peredaran narkoba lokal.
“Ketiganya masih kami periksa untuk memastikan peran masing-masing dan kemungkinan keterlibatan jaringan di atasnya,” kata Dharma.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Editor : Gusti Yennosa
Artikel Terkait