Lelang Kapal MT Arman Tetap Jalan Meski Status Kepemilikan Masih Sengketa

Pratamayude
Humas PN Batam, Vabianess Stuart Watimena. (Foto: Yude/iNews.id)

BATAM, iNewsBatam.id - Lelang kapal super tanker MT Arman 114 tetap berjalan di KPKNL Batam meski status kepemilikannya masih disengketakan di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Proses hukum pidana dan perdata yang berlangsung paralel tidak menghambat rencana pelelangan aset bernilai besar tersebut.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menegaskan lelang dilaksanakan berdasarkan putusan pidana yang sudah inkracht.

Namun PN Batam menyatakan bahwa pemenang lelang belum tentu menjadi pemilik sah kapal, karena kepastian hukum tetap menunggu putusan perkara perdata.

Kasi Intel Kejari Batam, Priandi Firdaus, mengatakan eksekusi barang bukti dilakukan sesuai ketentuan.

“Prosedurnya ada di KPKNL, sama seperti lelang barang bukti lainnya,” ujarnya, Senin (24/11/2025).

Ia menegaskan bahwa proses pidana dan perdata tidak saling membatalkan.

“Kalau pidananya lebih dulu diputus, perdata seharusnya menyesuaikan. Begitu juga sebaliknya,” katanya.

Putusan pidana kasus MT Arman dijatuhkan pada Juli 2024. Nakhoda kapal, Mohammed Abdelaziz Mohamed Hatiba, dinyatakan bersalah atas pencemaran di Laut Natuna Utara. Kapal, crude oil, serta barang bergerak di dalamnya dirampas untuk negara.

Berdasarkan putusan itu, Kejaksaan mengajukan lelang ke KPKNL Batam. Sebanyak 19 perusahaan tercatat mengikuti proses lelang. Pemenang dijadwalkan diumumkan pada 19 Desember 2025.

Di sisi lain, Humas PN Batam, Vabianess Stuart Watimena, menegaskan bahwa pengadilan tidak terlibat dalam teknis lelang.

“Pelelangan itu domain Kejaksaan. Pengadilan tidak mengatur waktu, mekanisme, atau keputusan teknisnya,” ujarnya.

Meski demikian, PN Batam memastikan persidangan perdata tetap berjalan meskipun objek sengketa sedang dalam proses pelelangan.

“Lelang tidak menghentikan persidangan,” kata Watimena.

PN juga menekankan bahwa sah tidaknya kepemilikan kapal hanya dapat dipastikan setelah putusan perdata berkekuatan hukum tetap.

“Kalau putusan perdata sudah inkracht dan memutus siapa pemiliknya, semua pihak wajib tunduk. Termasuk bila kapal sudah dilelang,” ujarnya.

Sengketa MT Arman 114 bermula dari gugatan Ocean Mark Shipping Inc terhadap Kejaksaan melalui perkara 323/Pdt.G/2024/PN Btm. Gugatan itu dikabulkan di tingkat pertama dan kini menunggu putusan kasasi Mahkamah Agung.

Selain itu, Concepto Screen SAL juga mengajukan derden verzet melalui perkara 418/Pdt.Bth/2025/PN Batam.

Kejaksaan memastikan seluruh proses hukum tetap dihormati.

“Putusan perdata belum inkracht, kita tunggu saja. Prinsipnya, semua proses hukum kita hormati,” kata Priandi.

Editor : Gusti Yennosa

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network