BATAM, iNewsBatam.id - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau menangkap seorang pengedar narkotika di Kecamatan Sagulung, Kota Batam. Dari tangan pelaku berinisial ZA, polisi menyita 2.225 butir pil ekstasi.
Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kepri, Kompol M Komarudin, mengatakan pelaku ditangkap tim opsnal pada Rabu (19/11) sekitar pukul 20.00 WIB setelah polisi menerima informasi dari masyarakat.
ZA diamankan saat duduk di sepeda motornya di pinggir Jalan Perumahan Taman Batu Aji Indah 2, Sagulung.
“Kami mendapat informasi dari masyarakat dan berhasil mengamankan pelaku saat duduk di sepeda motornya,” ujar Komarudin, Rabu (26/11/2025).
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 2.000 butir ekstasi di badan serta motor milik ZA. Pelaku kemudian mengaku masih menyimpan narkotika lain di rumahnya di Kavling Sagulung.
“Di kediamannya kami menemukan tambahan 225 butir ekstasi,” kata Komarudin.
Komarudin menjelaskan, ZA mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial P. Seluruh barang bukti telah dibawa ke Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku kini dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Editor : Gusti Yennosa
Artikel Terkait
