Residivis Maling Lintas Provinsi Kuras Rumah Kosong di Batam, Kerugian Ratusan Juta Rupiah

Pratamayude
Polda Kepulauan Riau mengekspos kasus pencurian oleh sindikat lintas provinsi yang menyasar rumah kosong di Batam. (Foto: Yude/iNews.id)

BATAM, iNewsBatam.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau membongkar aksi pencurian rumah kosong yang dilakukan sindikat lintas provinsi di Kota Batam. Aksi komplotan ini menyebabkan kerugian korban hingga mencapai Rp110 juta.

Kasus tersebut terungkap dari laporan pencurian yang terjadi di kawasan Sei Panas, Batam Kota, pada Kamis (23/1/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Saat kejadian, rumah korban dalam kondisi kosong dan ditinggal pemiliknya.

Direktur Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Ronni Bonic mengatakan, sindikat tersebut beranggotakan lima orang dengan peran berbeda.

Para pelaku datang ke lokasi menggunakan dua sepeda motor dan lebih dulu berkeliling untuk mencari rumah yang dipastikan tidak berpenghuni.

“Setelah memastikan rumah dalam keadaan kosong, salah satu pelaku melompati pagar dan masuk ke dalam rumah. Pelaku lain menyusul untuk membobol rumah dan mengambil barang berharga,” ujar Ronni, Senin (2/2/2026).

Dalam aksinya, satu pelaku berinisial IY bertugas mengawasi situasi di luar rumah, sementara pelaku lainnya menggasak sejumlah barang milik korban.

Mendapat laporan tersebut, tim gabungan Ditreskrimum Polda Kepri dan Satreskrim Polresta Barelang langsung melakukan penyelidikan intensif.

Hasilnya, pada Jumat (24/1/2026), polisi berhasil menangkap seluruh pelaku beserta barang bukti hasil kejahatan.

Kelima pelaku masing-masing berinisial NI, IY, SN, AS, dan RH. Empat pelaku diketahui berasal dari luar Batam, sementara satu pelaku lainnya, RH, merupakan warga Batam yang berperan menyediakan tempat tinggal, kendaraan, serta menunjukkan lokasi dan akses jalan kepada komplotan tersebut.

“Empat pelaku kami amankan pada pagi hari di Batam. Pada malam harinya, kami juga berhasil menangkap IY yang berperan sebagai otak dari aksi pencurian ini,” jelas Ronni.

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Debby Tri Andrestian menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku merupakan residivis dan telah melakukan aksi pencurian di sedikitnya lima lokasi berbeda di wilayah Batam sepanjang 2025 hingga 2026.

“Bahkan, sepekan sebelum ditangkap, komplotan ini masih sempat beraksi,” kata Debby.

Barang bukti yang diamankan antara lain uang tunai serta sejumlah barang mewah milik korban. Hingga kini, polisi masih mendalami jaringan penadah yang diduga menerima barang hasil curian tersebut.

“Rumah korban dipilih secara acak dengan ciri rumah yang terlihat kosong,” pungkasnya.

Editor : Gusti Yennosa

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network