BATAM, iNewsBatam.id - Unit Reskrim Polsek Batam Kota menangkap tiga pelaku pencurian mesin genset Indomaret kawasan Botania 2, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Kepulauan Riau. Mereka yakni FM (40), AM (33), dan ED (34).
Ketiganya melakukan pencurian pada Sabtu (4/5/2024). "Pelaku kita amankan di tempat berbeda kawasan Bengkong," kata Kapolsek Batam Kota, AKP Sudirman, Senin (6/5/2024).
Sudirman menyebut, dua dari tiga orang pelaku, yakni FM dan AM merupakan residivis. "Dua orang pelaku merupakan residivis kasus pencurian," jelasnya.
Menurut Sudirman, berdasarkan hasil interogasi, para pelaku juga melakukan pencurian tabung gas di kawasan Bengkong, Batu Aji, Nongsa, dan Batam Kota.
"Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit mesin genset, satu unit mobil Xenia warna abu-abu BP 1525 QJ sebagai alat bantu melakukan pencurian dan satu buah kunci L," ungkapnya.
Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 363 KUHP dengan tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
"Ada satu orang pelaku lainnya belum tertangkap, masih dalam pengejaran," pungkasnya.
Editor : Defrizal
Artikel Terkait