Kuasa hukum keluarga, Sudirman Situmeang, meminta agar Polda Kepulauan Riau mengusut tuntas kasus tersebut secara transparan dan tidak melindungi pihak yang terlibat.
“Kami berharap proses hukum berjalan terbuka. Yang terpenting kebenaran harus terungkap, tidak boleh ada yang ditutupi,” tegasnya.
Ia menjelaskan, pihak keluarga menerima telepon dari kepolisian sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu, korban sudah dalam kondisi tidak bernyawa.
“Kami masih menunggu penjelasan rinci terkait kronologi kejadian. Laporan juga sudah dibuat dan kami sudah berkoordinasi dengan SPKT sejak pukul 05.00 pagi,” ujarnya.
Editor : Gusti Yennosa
Artikel Terkait
