Sementara itu, akademisi hukum Agus Siswanto Siagian menilai penegakan aturan terhadap pengambilan pasir ilegal memang sah. Namun, ia mengingatkan agar tidak dikaitkan dengan identitas asal daerah seseorang.
“Penegakan hukum harus tetap berpegang pada prinsip kesetaraan di depan hukum tanpa diskriminasi,” jelasnya.
Ia menambahkan, dalam prinsip hukum dikenal asas equality before the law, yang menegaskan bahwa semua warga negara memiliki kedudukan yang sama tanpa memandang latar belakang.
Polemik ini pun memicu perdebatan di tengah masyarakat antara pentingnya penegakan aturan dan cara penyampaian yang dinilai harus lebih bijak serta sensitif terhadap kondisi sosial.
Iman kembali mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga persatuan dan tidak terprovokasi oleh narasi yang berpotensi memecah belah.
“Yang terpenting saat ini adalah menjaga kebersamaan. Jika ada perbedaan, selesaikan dengan dialog,” katanya.
Ia berharap masyarakat tetap fokus mendukung pembangunan dan menjaga kerukunan di tengah keberagaman Kota Batam.
“Batam dibangun dengan semangat kebersamaan. Mari kita jaga dengan cara yang menenangkan, bukan memperkeruh suasana,” pungkasnya.
Editor : Gusti Yennosa
Artikel Terkait
