Mahasiswa Desak Sintai Ditutup Jika Terbukti Jadi Pusat Prostitusi di Batam

Alfie Al Rasyid
Mahasiswa UPB mendesak Pemko Batam mengevaluasi total kawasan Sintai dan meminta penutupan jika terbukti lebih berfungsi sebagai pusat prostitusi daripada rehabilitasi sosial. (Foto: Alfie/iNews.id)

Sementara itu, Ketua Komisi Keadilan, Perdamaian, dan Pastoral Migran Perantau (KKPPMP), Romo Chrisanctus Paschalis Saturnus atau Romo Paschal, menilai Perda Nomor 6 Tahun 2002 sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan kondisi sosial saat ini.

“Sudah 24 tahun perda itu dibiarkan. Padahal landasannya sudah tidak ada. Sudah perlu dihapus,” kata Romo Paschal.

Menurutnya, pencabutan regulasi lama penting dilakukan agar tidak muncul kesan pemerintah daerah memberikan ruang yang secara tidak langsung melegitimasi praktik prostitusi.

Di sisi lain, Ketua Komisi IV DPRD Kota Batam, Dandis Rajagukguk, menyebut DPRD bersama pemerintah daerah saat ini tengah membahas regulasi baru yang akan menggantikan perda lama tersebut.

“Perda Kesejahteraan Sosial namanya. Itu sudah masuk pembahasan. Perda yang lama akan diganti dengan yang baru mengikuti perkembangan zaman,” ujarnya.

Editor : Gusti Yennosa

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network