Ariastuty turut menjelaskan situasi yang terjadi ketika aksi berlangsung pada 13 Agustus 2026. Dalam aksi tersebut, dua peserta disebut sempat berupaya membuka pakaian di lokasi.
Petugas perempuan kemudian memberikan kain penutup kepada peserta aksi.
“Kami memang telah mengantisipasi kemungkinan terjadinya situasi itu dengan menyiapkan kain jarit untuk digunakan sebagai penutup. Kain tersebut kemudian digunakan untuk menutupi tubuh peserta aksi,” ujarnya.
Ariastuty menegaskan pemberian kain tersebut bukan untuk membatasi penyampaian aspirasi warga. Langkah itu dilakukan untuk menjaga privasi, martabat, dan kehormatan peserta aksi.
“Langkah tersebut dilakukan semata-mata sebagai bentuk perlindungan terhadap privasi, martabat, dan kehormatan peserta aksi, serta untuk mencegah kondisi tersebut semakin terbuka atau terdokumentasikan secara visual,” katanya.
BP Batam juga menyebut tindakan petugas di lapangan sempat dipersepsikan sebagai aksi saling dorong. Namun, menurut Ariastuty, petugas justru berupaya mencegah situasi berkembang menjadi ketegangan yang lebih besar.
“Sikap tersebut juga merupakan bagian dari arahan pimpinan yang mengedepankan pengendalian diri dan pendekatan persuasif,” katanya.
Editor : Gusti Yennosa
Artikel Terkait
