Dju Seng Dituntut 2 Tahun Penjara Kasus Perusakan Hutan Lindung Mangrove Tanjung Gundap

Pratamayude
Terdakwa kasus perusakan mangrove, Dju Seng saat berada di ruang sidang PN Batam. (Foto: Yude/iNews.id)

Pembacaan tuntutan terhadap Dju Seng sebelumnya sempat mengalami penundaan sebanyak empat kali. JPU beberapa kali meminta tambahan waktu dengan alasan masih mempelajari perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan perusakan kawasan Hutan Lindung Mangrove Tanjung Gundap di Kecamatan Sagulung, Batam.

Kawasan mangrove yang menjadi objek perkara tersebut disebut memiliki luas belasan hektare.

Kini, majelis hakim PN Batam akan mempertimbangkan tuntutan JPU bersama seluruh fakta dan alat bukti yang terungkap selama persidangan sebelum menjatuhkan putusan terhadap terdakwa.

Editor : Gusti Yennosa

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network