Pembacaan tuntutan terhadap Dju Seng sebelumnya sempat mengalami penundaan sebanyak empat kali. JPU beberapa kali meminta tambahan waktu dengan alasan masih mempelajari perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan perusakan kawasan Hutan Lindung Mangrove Tanjung Gundap di Kecamatan Sagulung, Batam.
Kawasan mangrove yang menjadi objek perkara tersebut disebut memiliki luas belasan hektare.
Kini, majelis hakim PN Batam akan mempertimbangkan tuntutan JPU bersama seluruh fakta dan alat bukti yang terungkap selama persidangan sebelum menjatuhkan putusan terhadap terdakwa.
Editor : Gusti Yennosa
Artikel Terkait
