Runtuhnya Jaringan Narkoba Planet Batam: Kronologi Kaburnya Yuwanky hingga Tertangkap

Puteranegara Batubara
Bareskrim Polri berhasil menangkap Yuwanky. Foto: Ist

JAKARTA, iNewsBatam.id — Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan peredaran gelap narkotika yang beroperasi di Tempat Hiburan Malam (THM) Planet Batam, Kepulauan Riau. Dua aktor utama dalam kasus ini, yakni pemilik tempat hiburan sekaligus bandar utama, Yuwanky, dan rekannya, Basri Lewaimang, resmi ditangkap setelah sempat melarikan diri ke luar negeri.

Penangkapan kedua buronan ini merupakan hasil dari perburuan intensif yang dilakukan tim Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bekerja sama dengan instansi lintas negara selama hampir tiga pekan.

Berikut adalah kronologi lengkap penanganan kasus dan pelarian para tersangka hingga berhasil diringkus petugas:

10 Agustus 2026 — Penggeledahan Lokasi Kejadian

Tim Bareskrim Polri melakukan penggeledahan mendadak di THM Planet Batam atas dugaan kuat menjadi pusat peredaran narkoba. Mengetahui penindakan tersebut, pemilik lokasi, Yuwanky, bersama rekannya, Basri Lewaimang, langsung mengambil langkah kabur melarikan diri.

11 Agustus 2026 (16.43 WIB) — Pelarian Jalur Laut ke Malaysia

Berdasarkan data perlintasan imigrasi, Basri Lewaimang diketahui kabur menuju Johor Baru, Malaysia, menggunakan kapal feri penyeberangan hanya sehari setelah penggeledahan. Sementara Yuwanky melarikan diri ke Singapura.

11–19 Agustus 2026 — Perburuan Lintas Negara

Penyidik Bareskrim Polri langsung berkoordinasi erat dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri dan Interpol untuk menerbitkan pemantauan dan melacak keberadaan kedua DPO di luar negeri.

Kamis, 20 Agustus 2026 (00.30 Waktu Malaysia) — Penangkapan Basri Lewaimang

Tim gabungan berhasil mendeteksi keberadaan Basri di Johor Baru, Malaysia. Ia langsung diamankan tanpa perlawanan dalam operasi bersama Interpol.

Kanit III Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kompol Drago, membenarkan keberhasilan penangkapan tersebut. “Jadi untuk DPO Basri ini kerja sama dengan Divhubinter Polri dan Interpol, yang mana yang bersangkutan terpantau di daerah Johor Baru, Malaysia. Diamankan sekitar pukul 00.30 waktu Malaysia,” terang Drago.

Kamis, 27 Agustus 2026 (16.47 WIB) — Yuwanky Dibekuk di Bandara Soetta

Perburuan berakhir setelah Yuwanky memutuskan terbang kembali ke Indonesia. Sesaat setelah mendarat dari Singapura di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, tim Bareskrim langsung melakukan penyergapan.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengonfirmasi penangkapan pemilik THM Planet Batam tersebut. “DPO Yuwanky telah dilakukan penangkapan pada hari Kamis, 27 Agustus 2026, sekitar jam 16.47 WIB, di Terminal 3 Bandara Soetta sesaat setelah mendarat dengan penerbangan dari Singapura,” kata Eko.

Jumat, 28 Agustus 2026 — Pemeriksaan Intensif

Kepolisian secara resmi merilis penangkapan kedua tersangka. Yuwanky dan Basri kini mendekam di Markas Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan mendalam guna membongkar seluruh jaringan peredaran narkoba lintas negara yang mereka kendalikan.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network