BATAM, iNewsBatam.id - Polisi mengungkap motif pembunuhan perempuan berinisial L (52) di rumahnya di Kompleks Wira Mustika, Kelurahan Sungai Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau.
Korban diduga dibunuh asisten rumah tangganya, NH (28), karena pelaku sakit hati kerap mendapat perkataan kasar.
Kapolresta Barelang Kombes Anggoro Wicaksono mengatakan motif tersebut terungkap berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap NH. Pelaku mengaku sering dimarahi korban selama bekerja.
"Motif dari tersangka melakukan tindakan ini karena korban sering berkata kasar kepada pelaku, seperti menyampaikan kamu kerja lelet, kerjamu harus pakai otak dan lain sebagainya," kata Anggoro, Senin (31/8/2026).
Peristiwa itu terjadi pada Minggu (30/8/2026) sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu, korban meminta NH membersihkan toren air yang berada di lantai empat rumah.
Permintaan tersebut diduga memicu kemarahan NH. Pelaku kemudian menyerang korban secara berulang menggunakan sejumlah benda yang berada di sekitar lokasi.
Setelah melakukan aksinya, NH melarikan diri ke rumah kakaknya di Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota. Polisi memastikan pelaku tidak membawa barang berharga milik korban.
"Setelah selesai membunuh, dia langsung kabur. Tidak ada mengambil barang berharga milik korban," ujar Anggoro.
Polisi kemudian melakukan pengejaran setelah mendapat laporan mengenai korban yang ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa. NH akhirnya berhasil diamankan sekitar enam jam setelah kejadian.
Dari hasil pemeriksaan, NH diketahui merupakan warga Batam. Ia baru sekitar 10 hari bekerja sebagai ART di rumah korban.
Saat kejadian, terdapat dua ART di rumah tersebut. Salah seorang ART lainnya juga sedang membantu membersihkan toren.
Namun, ART tersebut memilih bersembunyi di dalam toren setelah mendengar NH mengamuk. Ia kemudian menjadi salah satu pihak yang mengetahui kejadian tersebut.
Polisi masih memeriksa NH dan sejumlah saksi untuk melengkapi proses penyidikan serta mengungkap seluruh rangkaian kejadian.
Atas perbuatannya, NH dijerat Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Gusti Yennosa
Artikel Terkait
