Berdasarkan hasil pencacahan, kapal tersebut membawa beragam jenis barang. Di antaranya barang elektronik, peralatan dapur, pakaian, alas kaki, parfum, case handphone, makanan dan minuman olahan, kosmetik, suplemen serta sejumlah barang lainnya.
Seluruh barang tersebut diketahui diangkut tanpa dilengkapi pemberitahuan pabean.
Agung menegaskan, penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya Bea Cukai Batam memperkuat fungsi pengawasan sekaligus perlindungan masyarakat.
“Penindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen Bea Cukai Batam dalam menjalankan fungsi pengawasan dan perlindungan masyarakat,” ujarnya.
Terhadap muatan yang termasuk barang larangan dan pembatasan serta tidak dapat diselesaikan sesuai ketentuan, akan ditetapkan sebagai Barang yang Dikuasai Negara (BDN) sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
Sementara itu, sarana pengangkut KM Cahaya Al Khair dikenakan sanksi administrasi sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan serta Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
Editor : Gusti Yennosa
Artikel Terkait
