Bea Cukai Batam Amankan Kapal Kayu Bawa Barang Campuran Tanpa Dokumen

Pratamayude
Bea Cukai Batam mengamankan KM Cahaya Al Khair yang membawa berbagai barang tanpa pemberitahuan pabean di perairan Pulau Mubut. (Foto: BC Batam)

BATAM, iNewsBatam.id - Bea Cukai Batam mengamankan kapal kayu KM Cahaya Al Khair yang mengangkut berbagai jenis barang dari Kawasan Bebas Batam menuju daerah pabean tanpa dilengkapi pemberitahuan pabean.

Kapal tersebut diamankan Tim Satuan Patroli Laut BC-20009 di perairan sekitar Pulau Mubut, Batam, pada Rabu (26/8/2026) dini hari. Saat diamankan, kapal diawaki tiga orang.

Kepala Kantor Bea Cukai Batam Agung Widodo mengatakan, setiap pengeluaran barang dari Kawasan Bebas Batam menuju tempat lain dalam Daerah Pabean wajib memenuhi ketentuan kepabeanan.

“Kami akan terus memperkuat pengawasan, termasuk melalui patroli laut, guna memastikan pergerakan barang sesuai ketentuan serta mencegah peredaran barang secara tidak sah,” ujar Agung, Selasa (8/9/2026).

Penindakan terhadap KM Cahaya Al Khair bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan rencana pengiriman barang dari Batam menuju daerah pabean menggunakan kapal laut tanpa pemberitahuan pabean.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim patroli Bea Cukai bergerak menuju lokasi yang diduga menjadi jalur pergerakan kapal di kawasan perairan Barelang.

Saat melakukan pemantauan, petugas memperoleh informasi adanya kapal kayu yang beroperasi di sekitar perairan Pulau Mubut. Penyisiran kemudian dilakukan di kawasan tersebut.

Sekitar pukul 01.30 WIB, petugas mendapatkan kontak visual terhadap sebuah kapal kayu bermuatan yang bergerak dari perairan Pulau Mubut dengan haluan ke arah timur.

Petugas kemudian menghentikan kapal tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap sarana pengangkut serta barang yang dibawanya.

Dari pemeriksaan awal, petugas menemukan sejumlah koli berisi paket barang kiriman yang diangkut tanpa dilengkapi pemberitahuan pabean.

“Terhadap kapal dan muatannya dilakukan pemeriksaan, penegahan, dan penyegelan,” kata Agung.

KM Cahaya Al Khair beserta muatan dan tiga orang yang berada di atas kapal kemudian dibawa ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pencacahan, kapal tersebut membawa beragam jenis barang. Di antaranya barang elektronik, peralatan dapur, pakaian, alas kaki, parfum, case handphone, makanan dan minuman olahan, kosmetik, suplemen serta sejumlah barang lainnya.

Seluruh barang tersebut diketahui diangkut tanpa dilengkapi pemberitahuan pabean.

Agung menegaskan, penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya Bea Cukai Batam memperkuat fungsi pengawasan sekaligus perlindungan masyarakat.

“Penindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen Bea Cukai Batam dalam menjalankan fungsi pengawasan dan perlindungan masyarakat,” ujarnya.

Terhadap muatan yang termasuk barang larangan dan pembatasan serta tidak dapat diselesaikan sesuai ketentuan, akan ditetapkan sebagai Barang yang Dikuasai Negara (BDN) sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Sementara itu, sarana pengangkut KM Cahaya Al Khair dikenakan sanksi administrasi sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan serta Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

Editor : Gusti Yennosa

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network